Tugas dan tanggung Jawab Kepala LPPM
(1) Mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengevaluasi, dan mengendalikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) paling lambat pada akhir bulan Mei.
(3) Melaksanakan koordinasi dengan unit-unit terkait dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Menyelenggarakan seminar, workshop, pelatihan, lokakarya, diskusi dan melakukan kerja sama penelitian dengan instansi pemerintah, instansi swasta, perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.
(5) Menyelenggarakan seminar, workshop, pelatihan, lokakarya, diskusi dan melakukan kerja sama pengabdian kepada masyarakat dengan instansi
pemerintah, instansi swasta, perguruan tinggi di dalam dan luar negeri.
(6) Membina dan memotivasi dosen untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(7) Memberikan teguran kepada dosen yang melakukan pelanggaran kode etik penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dan mengusulkan kepada Rektor untuk menjatuhkan sanksi.
(8) Bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kegiatan operasional lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(9) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan pada setiap akhir semester dan/atau akhir masa jabatan kepada Rektor.
(10) Dalam hal Rektor berhalangan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat berkewajiban mewakili sesuai kewenangannya.